AD dan ART
AD dan ART RT.003/RW.014

ANGGARAN DASAR

RUKUN TETANGGA 03, DESA GUNUNGSINDUR

KECAMATAN GUNUNGSINDUR – KAB.BOGOR

 

PENGANTAR

Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk  mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami RUKUN TETANGGA 03, DESA GUNUNGSINDUR KECAMATAN GUNUNGSINDUR – KAB. BOGOR, berhimpun dalam satu wadah organisasi RT dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 03, yang didalamnya telah terbentuk organisasi tingkat RT

Pasal 2

Waktu dan Tempat

RT 03 dibentuk kurang lebih pada tahun 2008 dan berkedudukan di Perumahan Griya Indah Serpong Blok B Desa Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor, untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II

DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3

Azas & Dasar

Organisasi RT 03 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4

Sifat

RT 03 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggung Jawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta  WARGA yang “Religius dan Harmonis“.

Pasal 5

Tujuan

RT 03 bertujuan untuk  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

BAB III

KEGIATAN

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RT 03 melaksanakan  kegiatan sebagai berikut :

  1. Mengadakan pertemuan berkala
  2. Melaksanakan pengamanan  lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
  3. Melakukan kerja bakti  di lingkungan RT 03
  4. Melaksanakan kegiatan  yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, pengajian bersama, dll
  5. Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja masjid Serta Membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
  6. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  7. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturahmi warga
  8. Melakukan kegiatan – kegiatan   yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB IV

KEANGGOTAAN PENGURUS TINGKAT RT

Pasal 7

1) Anggota Pengurus RT 03 adalah setiap orang ( Warga RT 03) yang telah dipilih oleh ketua RT dan yang sudah disahkan

2) Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RT 03 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal  8

Kekuasaan Organisasi

Kekuasaan tertinggi organisasi RT terdapat pada rapat Pengurus RT 03 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RT bersama ketua RT dan serta warga yg ada dilingkungan RT 03

Pasal 9

Kepengurusan

Kepengurusan organisasi RT 03 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal  10

Tugas Pengurus

Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VI

MUSYAWARAH  DAN  RAPAT- RAPAT PENGURUS

Pasal  11

Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali dalam acara silaturrahmi  warga di lingkungan RT 03 untuk menyampaikan informasi-informasi atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RT.

Pasal  12

Rapat pengurus dalam hal pasal 11 memiliki sifat mengikat seluruh warga di Wilayah  RT 03.

Pasal  13

Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB VI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RT dan Warga

BAB VII

KEUANGAN

Pasal  14

Keuangan RT 03 diperoleh dari :

  1. Iuran Bulanan warga RT 03
  2. Partisipasi atau swadaya masyarakat
  3. Donatur
  4. Sumber lain yang sah

Pasal  15

Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh pertemuan bulanan yang disetujui  seluruh warga dilingkungan RT 03

Pasal  16

Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RT 03 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku

BAB VIII

ANGGARAN  RUMAH  TANGGA

Pasal  17

Hal – hal yang belum  diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RT 03.

BAB IX

MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 18

Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelola dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun atau menyesuiakan kebijakan pemerintah daerah setempat yang berlaku kemudian, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RT.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ditetapkan oleh rapat RT yang dihadiri oleh seluruh warga RT 03.

Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila  dihadiri setidaknya lebih dari 50%  jumlah warga yang diundang.

BAB XI

PENUTUP

Pasal  20

Hal – hal yang belum  diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuaikan dengan situasi kondisi lingkungan RT 03

       

Acuan Kerja

               

Ketentuan Umum Tentang

Rukun Tetangga 

Menurut Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah :

  1. Daerah adalah Kab. Bogor
  2. Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah
  3. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah
  4. Kades adalah Kepala Desa sebagai perangkat daerah dibawah Kecamatan;
  5. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah Organisasi masyarakat yang diakui dan dibina pemerintahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan asas kegotongroyongan dan kekeluargaan  serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
  6. Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
  7. Warga adalah :
    • WNI yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Jawa Barat.
    • WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Jawa Barat.
  8. Pengurus Rukun Tetangga(RT) adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para pembantu sesuai dengan kebutuhan

TUGAS POKOK RUKUN TETANGGA (RT) 

Rukun Tetangga dan Rukun warga mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara;
  2. Menggerakkan gotong royong swadaya dan partisipasi masyarakat;
  3. Membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional;
  4. Membantu menyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
  5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
  6. Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah;
  7. Berperan aktif dalam membantu tugas pembinaan wilayah dan tugas pengelolaan dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

  1. Pembinaan dan pengawasan terhadap Warga dilakukan oleh Pengurus Rukun Tetangga, dalam hal-hal yang dianggap perlu dilakukan bersama-sama pengurus RW dan Kepala Desa yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya
  2. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilakukan oleh Camat yang bersangkutan.
  3. Sebagai organisasi kemasyarakatan non pemerintah yang diakui dan dibina oleh pemerintah maka Rukun Tetangga dan Rukun Warga tunduk kepada setiap peraturan dan kebijakan pemerintah.

URAIAN TUGAS PENGURUS RT 03 RW 14 GRIYA INDAH SERPONG

KETUA dan  WAKIL KETUA:

Ketua dengan dibantu oleh Wakil Ketua RT 03 ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Bertanggung Jawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda ke-organisasi-an Rukun Tetangga (RT 03).
  • Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RT 03 yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
  • Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
  • Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan dengan warga;
  • Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RT 03;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan program kerja yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
  • Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
  • Bersama dengan Sekretaris/Wakil Sekretaris, dan seksi terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
  • Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah Kabupaten Bogor, Desa Gunungsindur serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah Kabupaten Bogor, Desa Gunungsindur ;
  • Memimpin delegasi RT 03 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
  • Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RT 03 jika dianggap perlu;

URAIAN TUGAS SEKRETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS

Sekretaris dengan dibantu oleh Wakil Sekretaris RT 03 bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RT 03 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
  • Mengelola seluruh administrasi pengurus RT 03, kearsipan dan surat menyurat;
  • Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
  • Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RT 03.
  • Membuat laporan tertulis atas kegiatan RT 03 minimal setiap 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan Kantor Desa sesuai dengan tingkat relevansinya;
  • Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah lembaga ketahanan masyarakat di tingkat RT 03.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT atau wakil ketua RT.

URAIAN TUGAS BENDAHARA DAN WAKIL. BENDAHARA

Bendahara dengan dibantu oleh Wakil Bendahara RT 03 bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RT 03 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RT 03 yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Mengelola administrasi dan cash flow keuangan RT 03 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RT 03;
  • Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RT 03;
  • Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
  • Mengelola seluruh pemasukan yang berasal darI warga dan usaha lainnya;
  • Mengelola barang dan jasa inventaris RT 03;
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 1 (Satu) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RT dan warga pada saat pertemuan rutin.

URAIAN TUGAS BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Bertugas membantu pengurus inti RT 03 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait dengan aktivitas bidang ketertiban dan  keamanan lingkungan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Mengatur dan memantau petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan di lingkungan RT 03;
  • Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan ketertiban dan  keamanan yang terjadi di lapangan;
  • Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab petugas keamanan;
  • Meningkatkan kesadaran warga atas pentingnya keamanan bagi lingkungan;
  • Bertanggung jawab penuh mengatasi gejolak keamanan dan ketertiban lingkungan;
  • Menjalin relasi dan komunikasi dengan pihak berwajib dan atau pihak-pihak lain yang terkait dalam bidang keamanan dan ketertiban;
  • Koordinasi khusus kepada seksi terkait untuk mengatasi problematika keamanan dan problematika kependudukan/antar warga/antar wilayah sekitar;
  • Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT 03 secara berkala minimal setiap 1 (satu) bulan sekali.

URAIAN TUGAS SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Bertugas membantu pengurus inti RT 03 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang karang taruna, pemuda dan  olahraga yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Membantu pelaksanaan kegiatan PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), Karang Taruna, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Mendorong terlaksananya berbagai program kesejahteraan yang meliputi bidang;  ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan kepemudaan yang dilaksanakan oleh PKK, Karang Taruna dan organisasi masyarakat lainnya dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan warga secara menyeluruh.
  • Bersama-sama dengan PKK, petugas kesehatan, warga dan petugas kebersihan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama yang berkaitan dengan peningkatan kebersihan dan lingkungan;
  • Memfasilitasi pelaksanaan tata kelola sampah;
  • Memantau dan memonitor kondisi drainase/saluran pembuangan/got serta melakukan tindakan penanganan masalah dalam rangka pencegahan bahaya longsor di lingkungan RT 03;
  • Memfasilitasi pembinaan pengelolaan lingkungan hidup, Menyiapkan bahan pembinaan UMKM dalam rangka meningkatkan usaha perekonomian warga melalui program-program pemerintah;
  • Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana;
  • Mengumpulkan data dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan masyarakat;
  • Mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ekonomi, sosial dan fisik.
  • Mengelola dan memelihara aset dan perlengkapan yang dimiliki oleh RT 03;
  • Membantu pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan;
  • Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pembangunan;
  • Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT 03 secara berkala minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali.

URAIAN TUGAS SEKSI KEPENDUDUKAN & PELAYANAN UMUM

Bertugas membantu pengurus inti RT 03 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang hukum dan  pemerintahan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Mengelola dan melakukan program pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 3 (tiga) bulan sekali;
  • Memberikan pelayanan umum bidang administratif dan konsultatif pada bidang kependudukan dan ke-pemerintahan kepada warga.
  • Memberikan pandangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta, atas kondisi yang terkait dengan lingkungan dan warga;
  • Memberikan sosialisasi perundang-undangan pemerintahan kepada rukun warga;
  • Bersama dengan bidang terkait menyelenggarakan, memelihara dan membina ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya di tingkat RT 03;
  • Mendata dan memfasilitasi proses pencalonan, pengangkatan, pemberhentian ketua dan pengurus Rukun Tetangga (RT);
  • Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT 03 secara berkala minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali;

URAIAN TUGAS SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT

Bertugas membantu pengurus inti RT 03 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang informasi dan  teknologi yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Mendistribusikan berbagai informasi terkait dengan seluruh aktivitas warga melalui media yang ada;
  • Menjadi juru bicara terhadap berbagai informasi, permasalahan dan kegiatan administratif yang dilaksanakan oleh dan untuk warga RT 03;
  • Menyediakan dan meng-administrasi-kan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga dan pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antara warga dan pengurus;
  • Membantu pengurus inti dan bidang-bidang lainnya untuk mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat;
  • Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT  03 secara berkala minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali.