Tata Tertib
Tata Tertib Warga RT.003 / RW. 014

Warga RT 03

 Warga RT 03 adalah Warga yang menetap di wilayah RT 03 RW 14

Hak Warga

Setaip warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT, memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT, mengetahui laporan keuangan kas RT dan memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT

Kewajiban Warga

Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan

PERATURAN / TATA TERTIB

  • Tamu 1 x 24 jam wajib melapor kepada pengurus RT.03 RW.14
  • Setiap warga yang menerima tamu wajib mematuhi batas waktu bertamu sebagai berikut:
  • Hari Senin s/d Jum’at                     : pukul 22:00 WIB
  • Hari Sabtu,Minggu dan Hari Libur    : pukul 23:00 WIB 

          apabila melebihi waktu tersebut diatas wajib melapor kepada pengurus RT

  • Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau Koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 3 x 24 jam.
  • Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT.03 RW.14 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, dan tindakan kriminal lainya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
  • Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 6 (enam) hari sebelumnya, untuk mendapatkan surat izin keramaian secara resmi.
  • Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.03 RW.14
  • Warga dilarang memelihara hewan peliharaan lebih dari dua seperti Anjing, Monyet, merpati/dara, ayam dan hewan lainya yang bersifat mencemarkan (menimbulkan bau kotoran hewan dan menimbulkan kebisingan) terhadap orang lain dan lingkungan. Dan atas peliharaan tersebut agar dijaga dan atau dibuatkan kandang/tempat/rantai jika sekiranya dapat menggangu/mencemarkan/semisal dan berdampak pada tetangga atau lingkungan.
  • Setiap warga wajib menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan
  • Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah atau hari besar kenegaraan
  • Portal akan ditutup pada pukul: 22:00 - 05:00 WIB
  • Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
  • Setiap Warga RT.03 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.03 yang PEDULI 5 K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Kerukunan dan Kenyamanan)

KETENTUAN PEMAKAIAN TENDA, KURSI, DAN PERKAKAS MILIK RT.03

  1. Khusus pengajian Ibu-ibu dan Bapak-bapak RT.03 RW.14, pemakaian tenda tidak dikenakan biaya atau se-ikhlas-nya dan pemasangan/pembongkaran tenda dilakukan oleh bapak-bapak di gang masing-masing. Pemakaian kursi dan perkakas tidak dikenakan biaya kecuali ada kerusakan/pecah/hilang maka ditanggung oleh peminjam.
  2. Khusus Acara Khitanan/Pesta/ulangtahun dll,
    1. Untuk Warga Rt.03 RW.14:
      1. Tenda, dikenakan biaya sewa Rp. 100.000,- (diserahkan ke bendahara RT)
      2. Kursi, dikenakan biaya sewa Rp. 2.000,-/buah (diserahkan ke Bendahara RT)
      3. Perkakas Ibu-ibu, dikenakan biaya sewa Rp 1.000,-/buah (diserahkan ke Koordinator Pengajian Ibu-ibu/Ibu RT)
    2. Untuk Peminjam diluar RT.03 RW.14
      1. Tenda, dikenakan biaya sewa Rp. 200.000,- (per 2x24jam) belum termasuk tansportasi
      2. Kursi, dikenakan biaya sewa Rp. 2.000,- /buah
      3. Perkakas Ibu-ibu, dikenakan biaya sewa Rp. 1.000,- /buah
    3. Poin B, biaya sewa di serahkan ke Bendahara RT, khusus Perkakas diserahkan ke Koordinator Ibu-ibu Pengajian/Ibu RT